Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemko Siantar Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar kembali menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Apalagi, per Sabtu (20/8/2022) ada 4 orang pasien yang dirawat di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Djasamen Saragih.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Susanti Dewayani melalui Plt Kadis Kominfo, Johannes Sihombing menerangkan, Pemko Siantar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas dan RSUD Djasamen Saragih tetap melaksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta vaksinasi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Testing katanya, yakni melakukan cek swab antigen pada semua suspek. Sedangkan Tracing, yakni setiap 1 orang terkonfirmasi Covid-19, maka dilacak minimal 15 orang yang baru melakukan kontak erat.

Sementara Treatment yaitu, bagi orang yg terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringa  dan gejala sedang tanpa komorbid dilakukan isolasi mandiri/rumah singgah di bawah pemantauan Puskesmas dan Dinkes.

Selanjutnya, bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala sedang dengan komorbid/penyakit penyerta atau dengan gejala berat, maka dilakukan perawatan isolasi di rumah sakit.

“Bagi kontak erat dilakukan pemeriksaan swab hari pertama dan swab lanjutan di hari kelima,” kata Johannes.

Sementara itu, untuk vaksinasi Covid-19, baik dosis 1, 2, maupun booster 1 bagi masyarakat, dilayani di seluruh Puskesmas se-Siantar dan RSUD Djasamen Saragih.

“Untuk saat ini juga dilayani vaksinasi booster kedua khusus bagi tenaga kesehatan,” tambah Johannes.

Dia juga menyampaikan, kolaborasi Dinkes dan RSUD dr Djasamen Saragih, baik dalam hal vaksinasi maupun penanganan pasien Covid-19 tetap efektif. Johannes juga mengatakan, per Sabtu (20/8/2022), pasien yang dirawat di ruang isolasi Covid-19 RSUD Djasamen Saragih ada 4 orang.

“Untuk vaksinasi berjalan terus melalui dropping vaksin dari Dinkes dan RSUD Djasamen Saragih. Juga tetap melakukan edukasi kepada pasien dan pengunjung agar tetap memakai masker dan melakukan booster bagi yang sudah mendapat vaksin 1 dan 2 yang berusia 18 tahun ke atas,”paparnya.

Sedangkan di bidang penegakan hukum dan pendisiplinan dengan langkah-langkah antara lain meningkatkan patroli prokes dan mengetatkan kunjungan ke pusat-pusat keramaian.

Termasuk membatasi jumlah pengunjung, juga pembatasan kapasitas gedung pertemuan atau acara sosial budaya, walaupun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditetapkan bisa 100 persen.

“Mengingat perkembangan kenaikan yang terpapar Covid-19, maka akan dilakukan pembatasan sampai 75 persen dari kapasitas ruangan gedung,” tandas Johannes. (Rel)