Simalungun, Lintangnews.com | Pangulu Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Janwaris Gultom terbitkan surat edaran melarang warga melaksanakan kegiatan kerohanian, Kamis (23/3/2020).
Dalam surat edaran itu, Janwaris menghimbau sejumlah warga agar meliburkan dan tak mengadakan program partamiangan (kebaktian umat Nasrani) untuk kaum bapak ibu untuk sementara waktu yang tidak ditentukan.
Ini dikarenakan penanganan antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Termasuk meminta warga untuk tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan di lingkungan masing-masing.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait Covid-19.
Selain itu, Pangulu Balimbingan ini juga meminta sejumlah warganya untuk tidak terpengaruh serta tidak menyebarkan berita-berita hoax.
Menurut Janwaris, dirinya tidak berlaku diskriminasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Itu dilakukan mengacu maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Ini artinya bukan dari Pemkab Simalungun melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) atau pun melalui tim pencegahan penyebaran Virus Corona yang telah ditentukan Pemkab.
“Saya duluan ke perwiritan dan anjurkan supaya diberhentikan sementara. Saya terbitkan juga surat edarannya. Seharusnya di kantor kan bisa ditanya. Ada apa, iya ada pertinggalnya,” tukas Janwaris. (Zai)