Pangulu Ilias Baru Benarkan Pendi Damanik Pakai Mobil Milik Negara Berkampanye

Simalungun, Lintangnews.com | Pangulu Nagori Ilias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Gutul membenarkan kendaraan  atau mobil yang digunakan oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Simalungun nomor urut 4, Pendi Damanik adalah milik negara.

“Mobil tugas  Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga. Itu plat merah, digantinya jadi plat hitam biar bebas digunakannya berkampanye. Dulunya dia (Pendi) Gamot Nagori, namun sudah mengundurkan diri,” terang Gutul, Minggu (31/3/2019).

Laporan masyarakat Kecamatan Bandar Masilam jika mobil yang digunakan Pendi Damanik adaalah Toyota jenis Fortuner pakai kaca rayben hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 4 PD.

Mobil itu selalu dibawa buat kegiatan sosialisasi ke masyarakat, termasuk perwiritan akbar di Huta III Nagori Bandar Tinggi pada Jumat (29/3/2019) lalu. Selain itu, kaca mobil juga ditempelkan gambar Caleg bersangkutan.

Mobil milik negara yang digunakan untuk kegiatan kampanye.

“Itu kan mobil dinas Wakil Bupati Simalungun. Kan tidak sembarangan orang yang boleh memakainya. Dan kenapa nopolnya diganti menjadi BK 4 PD. Apakah karena dia caleg nomor 4 dan namanya Pendi Damanik?,” tanya warga.

Terkait informasi itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Boby Dewantara Purba berjanji akan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kebenarannya kepada pihak-pihak terkait.

“Terima kasih untuk informasinya dan akan kita klarifikasi kebenarannya kepada pihak-pihak terkait. Kalau memang itu benar, berarti oknum Caleg tersebut sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu, pasal 280 poin H yaitu larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas negara dan pasal 521, dengan ancaman hukuman 2 tahun,” tukas Boby. (zai)