Simalungun, Lintangnews.com | Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Histoni Sijabat mengatakan, Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Poniman yang nekad menjual lembu Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) sebaiknya dilaporkan saja.
“Sebaiknya dilaporkan saja, paling tidak ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH). Biar diperiksa kebenarannya,” sebut Histoni, Jumat (17/6/2022).
Sayangnya, terkait himbauan politisi Partai Demokrat itu, Inspektur Inspektorat Pemkab Simalungun, Roganda Sihombing tidak menanggapi konfirmasi pesan singkat lintangnews.com.
Terpisah, Ketua Maujana Nagori Bahung Kahean, Armin Sujarwo kepada wartawan menjelaskan, terbentuknya BUMNag tahun 2018 dan pada waktu itu dirinya belum menjabat.
“Masalah tersebut sudah sering saya tanyakan kepada Direktur BUMNag, karena itu merupakan aset Desa. Ya harus dipertanggungjawabkan,” tulisnya melalui pesan singkatnya, Jumat (17/6/2022).
Disinggung apa jawaban Direktur BUMNag, Ali Ramadani, menurut Armin jika Pangulu yang mengelolanya dan terhitung dirinya menjabat, lembu itu sudah tidak ada lagi.
Kembali dikonfirmasi wartawan, apakah setelah tau lembu sudah tidak ada lagi, apakah pihak Maujana sudah melaporkan, Armin mengatakan, untuk lebih riil atau akurat, agar menemui Direktur BUMNag.
Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Bahung Kahean, Suyanto ditemui di kantor Camat Dolok Batu Nanggar mengatakan, tahun 2019 lalu, Pemerintah Nagori (Pemnag) menyertakan modal usaha bagi BUMNag bersumber dari dana desa sebesar Rp 100 juta. Dengan unit usaha ternak sapi (lembu, red). Sesuai pelaporan, dipergunakan membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.
“Karena hasilnya tidak memuaskan, 3 ekor lembu itu dijual. Selanjutnya dibeli lembu lokal sebanyak 7 ekor. Tahun 2020, ada laporan Ali, jika 1 ekor dijual untuk hewan Qurban,” sebut Suyanto, Kamis (16/6/2022).
Namun lanjutnya, semenjak tahun 2020 tidak pernah lagi melihat lembu itu dikandangkan. Menurut Ali, ternak lembu dilepas di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV.
Hingga akhirnya Pangulu melarikan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap aset BUMNag. Selanjutnya diungkapkan Ali, jika lembu itu telah dijual ludes.
“Pengakuan Direktur BUMNag, Pangulu yang menjualnya. Tetapi dia (Ali) tidak bisa memberikan keterangan secara tertulis dan tak membuat pelaporan,” imbuh Suyanto.
Diketahui Ali telah berulang dipanggil Pemnag Bahung Kahean supaya memberi laporan secara tertulis. Namun sampai saat ini belum ada juga laporan tertulisnya, bahkan hingga ke pihak Kecamatan.
Suyanto yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Pangulu Bahung Kahean juga membeberkan, Ali belum juga membuat pelaporan ke Maujana Nagori, Perangkat Desa dan Kepolisian.
“Selaku Plt Pangulu tidak mau masalahnya pada saya. Makanya kami desak supaya dipertanggungjawabkan,” tukas Suyanto, seraya menyebutkan Ali tidak memiliki handphone (HP). (Zai)



