Siantar, Lintangnews.com | Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar merencanakan akan melakukan pemanggilan Wali Kota, Hefriansyah pada 19 Februari 2020 nanti.
“Datanya sudah ada, kita akan melakukan rapat. Kita juga akan konsultasi di Jakarta terkait soal hak angket. Kalau rencana yang terjadwal, tanggal 19 Februari akan dilakukan pemanggilan kepada Walikota,” sebut Rini Silalahi selaku Ketua Pansus Hak Angket, Senin (3/2/2020).
Diceritakannya, seminggu setelah dibentuk, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data.
“Minggu ini tim Pansus akan berangkat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempertanyakan mutasi-mutasi jabatan. Selanjutnya akan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tutur politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, sambungnya, Pansus juga akan meminta data secara resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Di KASN kita akan mempertanyakan terkait pelanggaran-pelanggaran aturan dalam poin-poin hak angket, dan juga soal pelantikan-pelantikan yang dilakukan Wali Kota,” jelasnya.
Soal ketidakrelaan OPD terkait dalam memberi data nantinya, Rini ungkapkan akan melapor kepada pihak Kepolisian.
“Kita surati Kepolisian. Apa alasan Pemko Siantar tidak memberikan nya. Biarkan pihak kepolisian yang akan melakukan nya sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (Elisbet)