Siantar, Lintangnews.com | Di tengah rencana Pemerintah membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lewat program dana hibah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), ada-ada saja oknum yang mencoba meraup keuntungan.
Salah satu warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara mengakui, pihak Kelurahan melakukan pengutipan liar (pungli) UMKM dalam pengurusan surat keterangan.
“Masa dibilang orang itu, pengertian lah kalian” ucapnya, Jumat (28/8/2020).
Selain itu, dirinya menilai Lurah Bane mempersulit dalam pengurusan surat keterangan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kita diminta untuk memberikan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal kita ngontrak rumah nya rata-rata,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan yang diberikan sungguh berlebihan, apalagi sampai mengancam tidak memberikan surat keterangan untuk dibawa ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM ) dan Perdagangan Pemko Siantar.
“Kalau rekening listrik atau yang diminta mungkin kita ada, kalau surat PBB nya dari mana. Kita saja ngontrak,” ketusnya.
Terpisah, Lurah Bane, Sahat Maruli Tua Saragih saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) membantah hal tersebut.
“Siapa bilang itu, tolong dibawa ke kantor kami,” tuturnya. (Elisbet)


