Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menciduk seorang residivis atau mantan narapidana (napi) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku Muhammad Fauzi alias Kojek (21) yang dikenal licin dan mudah menghilangkan jejak itu ditangkap personil Polsek Bangun setelah memasang informan.
Dirinya diringkus, Senin (2/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB berdasarkan laporan korban, Suwandi (59) warga Huta III Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ke Polsek Bangun.
Diketahui Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB, tersangka ‘memetik’ 1 unit sepeda motor Honda Karisma 125 nomor polisi (nopol) BK 6729 GG warna hitam dari dalam rumah milik korban.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bangun, AKP B Manurung diteruskan pihak Humas Polres Simalungun memaparkan, atas adanya laporan pengaduan korban, Kapolsek Bangun langsung memerintah Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangun memasang informan. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Ada pun pelaku curanmor milik korban dan pencurian di rumah kosong yang sudah pernah dilakukan proses hukum pada tahun 2018 silam itu sangat licin.
Selanjutnya. Senin (2/3/2020) sekira pukul 11.30 WIB informan mengabarkan keberadaan pelaku. Kemudian pelaku ditangkap di seputaran daerah Serapuh.
“Darinya diamankan 1 unit sepeda motor tanpa surat surat atau dokumen. Pelaku mengakui mencurinya dari wilayah Perumnas Batu 6 Kecamatan Siantar, Simalungun,” sebut AKP B Manurung.
Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Bangun guna pengembangan dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya. (Rel/Zai)