Pasangan Ini Ditangkap Sat Narkoba Simalungun dan Barang Bukti 1,78 Gram Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil lagi menangkap produsen narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan barang bukti sabu 1,78 gram diamankan.

Dua pelaku yang diamankan inisial A alias B (24) warga Simpang Aman Sari B, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Z alias A (39) warga Dusun I Kelurahan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres, Sabtu (9/2/2020) menerangkan, pelaku berlainan jenis itu ditangkap dari tempat yang berbeda atas hasil pengembangan. Sayangnya pengembangan tersangka lainnya tidak berhasil.

A ditangkap di Jalan Siantar-Medan, persisnya di Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sementara Z ditangkap dari rumahnya di Dusun I Kelurahan Dolok Merawan, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Turut diamankan 1 unit handphone (HP) Samsung lipat warna putih, uang sebesar Rp 205.000. 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah ikat rambut.

Sayangnya pengembangan yang dilakukan Unit Opsnal terhadap tersangka P alias B ke Kota Tebingtinggi tidak berhasil, karena keburu mengetahui adanya penangkapan.

Status kedua tersangka yang diamankan sebagai produsen, dengan ancaman hukuman Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1).

Dikatakan AKP Eduar, awalnya Kamis (6/2/2020) sekira pukul 11.30 WIB, Unit Opsnal mendapatkan informasi menyebutkan ada seorang pria inisial A bawa sabu melintasi Jalan Siantar-Medan.

“Lalu petugas menangkapnya dan mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu. Menurut A, sabu itu diperoleh dari Z warga Sergai,” paparnya.

Beruntungnya, penangkapan terhadap A tidak diketahui Z, sehingga petugas unit dengan mudah menangkapnya dari dalam rumahnya.

Sebanyak 2 bungkus plastik klip berisi sabu diamankan dan Z mengakui 1 bungkus sabu milik A dibeli darinya. Dan sabu berasal dari P.

Selanjutnya pengembangan terhadap P alias B ke Kota Tebingtinggi tidak berhasil. Karena pada saat itu Z sedang bertelepon pada P. (Rel/Zai)