Pasca Didemo, BNNK Tebingtinggi Paparkan Penangkapan 2 Orang Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kepala BNNK Tebingtinggi, Alexander S Soeki saat menggelar press release.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Badan Narkotika Nasional Kota (BNKK) Tebingtnggi melakukan press release terkait demo yang digelar Organisasi Masyarakat (Ormas) pada 12 Juli 2023 lalu.

Pasalnya diduga BNNK Tebingtinggi tangkap lepas terhadap 2 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba.

Pemaparan dilakukan Selasa (25/7/2023) di Aula BNNK Tebingtinggi, Jalan M Yamin.

Jumpa persnya itu langsung dipimpin Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Alexander S Soeki didampingi Awaluddin Damanik bidang rehan dan Avin Fernando bidang penyidik.

Alexander mengatakan, BNNK Tebingtinggi, melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (9/6/2023).

Kedua pelaku bernama Endra Agustono alias Agus Randon dan Andi Harisman Panjaitan, ditangkap di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi

Sewaktu diamankan, Agus diduga penjual sabu dan Andi sebagai pembeli saat itu.

Dari Agus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah kotak berwarna kuning, yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip transparan jenis sabu, beberapa plastik plastik klip kosong di dalam kamar, dan uang tunai sebesar Rp 17.200.000 di dalam lemari.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke kantor BNNK Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alexander

Dari pemeriksaan, Agus menerangkan barang bukti itu bukanlah sabu melainkan tawas untuk mengelabui petugas. Ini dikarenakan Agus sudah menjadi target operasi.

“Dari pemeriksaan petugas, 2 bungkus itu tawas, bukanlah sabu. Sementara Andi datang ke tempat Agus bukanlah ingin membeli sabu, melainkan meminjam uang,” kata Alexander.

Lanjutnya, dari tes urine kedua positif pengguna narkoba.  Sementara terhadap Agus tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena dua bungkus barang bukti bukanlah sabu.

“Saat ini, Agus menjalani rehab inap di salah satu tempat rehabilitasi di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Andi menjalani program SIL untuk 12 hari di kantor BNNK Tebingtinggi dan wajib lapor selama 2 bulan,” tutup Alexander. (Purba)