PDPHJ Batalkan Hak Sewa 53 Kios di Pasar Horas

Siantar, Lintangnews.com | Sebanyak 53 unit kios akan dibatalkan hak sewa kiosnya oleh Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ).

Manajemen perusahaan daerah milik Pemko Siantar itu beralasan, pemegang hak sewa kios menunggak membayar kontribusi bulanan.

“Mereka menunggak retribusi bulanan sejak tahun 2017 lalu. Kita sudah layangkan surat peringatan I, II dan III. Total tunggakan 53 kios itu sebesar Rp 52 juta,” sebut Direktur Administrasi dan Keuangan PDPHJ, Toga Sehat Sihite, Rabu (23/10/2019).

Dia menyebutkan, 53 kios yang menunggak kontribusi bulanan tersebut saat ini tersegel dan berada di Pasar Horas. Dengan rincian 22 kios di gedung II lantai 3 vak 1 dan vak 3.

Satu kios di gedung IV lantai 1 vak 1, 8 kios berada di gedung IV lantai 2 vak 1, 20 kios di gedung IV lantai 2 vak 2 serta 2 kios di pasar lingkar sektor 2.

Toga menjelaskan, sebelum dilakukan pengelakan hingga hak sewa akan dibatalkan oleh managemen telah memenuhi prosedur.

Pertama dengan melayangkan surat Direksi PDPHJ Nomor 974/1482/PDPHJ/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal peringatan penunggak kontribusi.

Kedua, surat Direksi PDPHJ Nomor 974/1567/PDPHJ/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal peringatan II penunggak pajak. Ketiga, surat Direksi PDPHJ Nomor 974/1683/PDPHJ/XI/2017 tanggaln6 November 2017 perihal peringatan III penunggak kontribusi.

Selanjutnya, keempat, surat Direksi PDPHJ Nomor 974/358/PDPHJ/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal perintah pengelakan/segel di gedung II lantai 3 Pasar Horas I.

Dan terakhir, surat Direksi PDPHJ Nomor 974/359/PDPHJ/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal perintah pengelakan/segel di gedung IV lantai 2 Pasar Horas II.

“Hak sewa kios telah dikembalikan ke managemen. Bagi masyarakat yang berminat bisa mendatangi kantor PDPHJ. Terhadap pemegang kios sebelumnya, pihaknya tetap melayani dan memberikan prioritas dengan catatan tunggakan kontribusi bulanan dibayar,” tutup pria berkacamata ini. (Elisbet)