Siantar, Lintangnews.com | Maringan Turnip, pelaku maling yang beraksi di 2 unit rumah di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, diarak warga ke Polsek Siantar Martoba, Kamis (24/10/2019).
Informasi dihimpun, awalnya pelaku membongkar jendela dapur rumah korban Natalia di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba. Lalu pelaku masuk menujur ruang tamu korban.
Saat berada di ruang tamu rumah korban, pelaku mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp 400 ribu dan 1 unit handphone (HP) Nokia.
Tak puas dengan hasil curiannya, Maringan kembali membongkar rumah Sulasmi seorang janda, yang tidak jauh dari rumah Natalia di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Bengkel Leo, Kecamatan Siantar Martoba.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit HP Android dan 1 buah dompet milik Sulasmi. Namun, setelah berada di Gang Bengkel Leo, pelaku sadar jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) miliknya jatuh di rumah Sulasmi.
Lalu Maringan bergegas kembali menuju rumah Sulasmi untuk mengambil SIM miliknya. Selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban.
Ternyata Sulasmi selaku penghuni rumah terkejut melihat pria yang tidak dikenalnya masuk. Dan saat itu juga korban langsung meneriaki pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung ikut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom. “Warga yang menyerahkan ke kita,” kata Iptu Resbon di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).
Iptu Resbon menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah dijebloskan kedalam rumah tahanan Polsek Siantar Martoba. (Irfan)


