Sergai, Lintangnews.com | Naas bagi Ispan Johanda Saragih alias Johan (31), warga Dusun I Gang kancil, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus TIm Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Resor Sergai di rumahnya.
Duda anak satu itu ditangkap polisi saat sedang memaketin narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/3/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat seluruhnya 0,91 gram.
Kemudian, 1 bal plastik transparan ukuran kecil kosong,1 unit timbangan elektrik,1 buah pipet yang ujungnya runcing atau skop,1 unit handphone (HP) merk Lava warna hitam, 1 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp 85.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi sabu pada warga.
“Atas laporan itu kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah melakukan penggerebekan ke rumah pelaku. Dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti narkoba,” sebut AKBP Robin, Rabu (25/4/2020).
Kepada petugas, Johan yang sehari-harinya sebagai penjual es batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan sabu pada warga sekitar.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres. (TS)