Siantar, Lintangnews.com | Akibat surat pertama yang dilayangkan pada Wali Kota Siantar, Hefriansyah tak mendapatkan tanggapan, membuat Persatuan Pedagang Taman Bunga kembali bereaksi.
Mereka melayangkan surat kedua pada orang nomor 1 di Kota Siantar itu mengenai permohonan agar membongkar bangunan liar persisnya di depan Balai Kota, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat tersebut.
Pasalnya, bangunan yang ada ditempelkan spanduk bertuliskan ‘Posko Mitra Harimau Kodim 0207/Simalungun Kota Pematangsiantar’ justru dijadikan tempat berjualan makanan dan minuman itu hingga saat ini tak kunjung dibongkar.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2019 yang ditanda tangani Ketua Pedagang Taman Bunga, Norma Silalahi dan Sekretaris, Utari Dewi Sinaga itu menyebutkan, sebelumnya mereka telah melayangkan surat pertama pada tanggal 24 April 2019 lalu.
Menurut mereka, hingga saat ini surat pertama itu tak mendapat jawaban dari Wali Kota, sehingga demi tegaknya peraturan dengan tegas tanpa pilih buluh, kembali bermohon agar bangunan liar itu dibongkar.
“Sebagai masukan kepada bapak Walikota bahwa dengan leluasanya bangunan liar itu berdiri dan beroperasi menjadi kios berjualan, selain menjadi preseden buruk, juga menunjukkan bahwa Pemko Pematangsiantar tidak becus dan tidak mampu menegakkan peraturan,” sebut para pedagang dalam isi suratnya yang diterima lintangnews.com, Minggu (26/5/2019).
Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Siantar, Kakan Satpol PP dan Camat Siantar Barat itu juga menyebutkan, jika keberadaan bangunan liar tersebut mengganggu kenyaman para pedagang dalam berjualan.
Para pedagang ini juga menuturkan, sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan, mereka bermohon agar Wali Kota segera membongkar bangunan liar dimaksud, serta mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. (red)