Pegawai Kominfo Siantar ini Dituntut 10 Bulan Penjara, Istrinya Tak Terima dan Akan Banding

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Hotma Parulian Silalahi dituntut 10 bulan penjara.

Tuntutan penjara bagi pegawai Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematangsiantar itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Selasa (17/9/2019) sekira pukul 14.00 Wib

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hotma Parulian Silalahi dengan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU, Anna Lusiana membacakan tuntutannya.

Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam sidang tersebut, tampak istri dari terdakwa yakni Henny Agustina menggunakan baju berwarna merah jambu, hadir untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. Ketika ditanya mengenai tuntutan itu, Henny megaku tidak terima.

“Saya tidak terimalah kalau dia (terdakwa) dituntut serendah itu, kami akan melakukan upaya banding setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim,” ujarnya kepada beberapa awak media.

“Saya juga sudah lama tidak dinafkahi oleh dia (terdakwa), kalau dia dituntut 10 bulan enak sekali lah dia, sedangkan saya menderita sudah 2 tahun, intinya saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” sambungnya mengakhiri. (Res)