Siantar, Lintangnews.com | Tim Reskrim Polsek Siantar Timur berhasil meringkus Jimmy Sujatwo alias Bagiyo warga Jalan Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Ia menjadi tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Rolan Hamonangan Purba (30) warga Jalan Maninjau Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Pria 40 tahun itu diringkus berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban Rolan Hamonangan Purba, sesuai dengan LP/31/IX/2019/STR TMR tertanggal 15 September 2019.
Informasi dihimpun, Kapolsek Siantar Timur, Iptu R Samosir melalui Plh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Surbakti mengatakan kejadian itu berawal pada hari, Senin (9/9/2019) sekira pukul 18.30 Wib.
Saat itu korban yang ingin menjemput sang istri dari rumah mertuanya, kemudian ia menutup bengkelnya yang berdampingan dengan kediamannya, dan memarkirkan sepeda motor RX King nomor Polisi BK 4126 TW.
Tak berselang beberapa lama ia menjemput sang istri, korban melihat pintu bengkelnya sudah terbuka.
“Saat balik lah korban kerumah nya, saat itu dilihatnya pintu bengkel nya sudah terbuka dan sepeda motor nya sudah tidak didalam lagi,” kata Napena, Selasa (17/9/2019)
Merasa dirugikan dengan aksi pelaku, korban pun langsung menyambangi sembari membuat laporan ke Polsek Siantar Timur.
Menerima laporan dari korban, petugas Satuan Reskrim Polsek Siantar Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Subagyo.
“Pelaku ditangkap petugas, Senin (16/9/19) tidak jauh dari kediaman nya di Jalan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” pungkas Napena.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah. (Irfan)


