Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sumini alias Umi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Rabu (19/9/2018) terkait kasus narkoba.
Sidang itu langsung dipimpin Tanti Manalu, didampingi kuasa hukum Syaiful SH dan disaksikan puluhan terdakwa di ruang Candra.
Terdakwa dikatakan jaksa Ester pada Rabu (2 /5/2018) sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di perkebunan kelapa sawit di belakang rumahnya ditangkap pihak Kepolisian.
Terdakwa ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Agustiyan dan Syaqautillah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di belakang rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika.
Selanjutnya langsung menuju ke tempat yang dimaksudkan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat seorang perempuan dewasa yang diketahui bernama Umi.
Saat digeledah, Umi langsung mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan kertas putih dari dalam pakaian dalam yang digunakan pada saat ditangkap. Umi pun mengakui, sabu itu miliknya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah dompet kain di dalamnya berisi 2 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang telah dibengkokan dan 1 buah kotak rokok Lucky Strike Mild dari belakang rumah tersangka.
Diketahui Umi membeli sabu dari seseorang bernama Jaya (belum tertangkap / DPO) seharga Rp 200 ribu pada Rabu (2/5/2018) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Ikhlas Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)