Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap adanya temuan ganja seberat 4,5 kg dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Siantar Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/4/2020) kemarin.
“Barang bukti 2 bungkus plastik besar berisi 4,5 Kg narkotika ganja. Pelaku masih dalam lidik,” kata Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Sabtu (18/4/2020).
Dikatakan AKP Eduar, jika Kamis (16/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB, petugas jaga Lapas yang sedang bertugas, Henry Sihombing mendengar suara benturan cukup keras.
Kemudian melakukan pengecekan dan melihat di luar tembok ada seseorang laki-laki tidak dikenal, dengan posisi sedang lari ke arah timur (perladangan tanaman kelapa sawit).
Karena curiga, Henry bersama rekannya yang jaga, melakukan pencarian dan penyisiran di daerah steril samping Blok Enggang. Dan menemukan kantongan plastik besar 2,5 bal narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dari parit saluran air ditemukan kantungan plastik berisi 2 bal ganja.
Pihak Lapas pun melaporkan tentang temuan ganja itu ke Polres Simalungun.
“Selanjutnya personil kita berangkat ke Lapas mengecek informasi itu untuk proses hukum. Ganja kita bawa ke kantor diamankan,” tukas AKP Eduar. (Rel/Zai)