Siantar, Lintangnews.com | Akhirnya pelaku pencurian tas berisikan uang sebesar Rp 12 juta dari laci salah satu toko pakaian di gedung 3 lantai 2 Pasar Horas Jaya, Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, berhasil ditangkap personil Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar, Sabtu (7/3/2020).
Diketahui pelaku bernama Ubas Simangunsong alias Uba, warga Lorong 7, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono membenarkan penangkapan pelaku pencurian tas berisikan uang milik korban Diana Simanjuntak warga Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
“Pelaku kita amankan setelah pedagang menangkapnya saat melakukan aksinya kembali di sekitaran Pasar Horas,” kata Iptu Nur.
Dijelaskannya, aksi pelaku dilakukan pada 31 Desember 2019 saat suasana toko korban ramai dikunjungi pembeli.
Saat itu pelaku, dengan menggunakan pakaian hitam layaknya anak sekolahan datang sebagai pembeli. Lalu mengatakan kepada korban ‘Bu, itu ada yang beli’.
Mendengar penuturan pelaku, saat itu korban langsung melayani pembeli yang disebutkan. Melihat korban sedang sibuk melayani pembeli lainnya, saat itu lah pelaku melancarkan aksinya.
“Saat korban melayani pembeli lain, pelaku langsung mengambil tas korban dari laci toko berisikan uang sebesar Rp 12 juta,” jelas Iptu Nur.
Saat diwawancarai awak media, pelaku di ruang Unit Jahtanras Polres Siantar, Ubas mengaku, uang hasil curiannya digunakan untuk membayar utang dan bermain judi.
“Uangnya saya buat membayar utang dan bermain judi bang,” ujarnya singkat. (Irfan)