Pelaku Perampokan Supir Truk di Raya Usang Terancam 12 Tahun Penjara

Simalungun, Lintangnews.com | Para pelaku perampokan terhadap supir truk, Romi Yulianto (42) warga Jalan Ahmad Yani Suka Rukun Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (28/2/200) lalu di Jalan Raya-Saribudolok, Nagori Raya Usang, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun terancam 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu pada konfrensi pers yang digelar di Lapangan Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (5/3/2020) sore.

Para pelaku yakni, Samser Sinaga (52) warga Huta Parbaba Dolok Desa Pahoda, Kabupaten Samosir dan Januarman Damanik (40) warga Jalan Sriwijaya, Kota Siantar, keduanya ditangkap dari daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Dan Lambok Hasiholan Napitupulu (41) warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kota Siantar ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa perampokan itu terjadi.

Dijelaskan Kapolres, kawanan perampok berjumlah 6 orang itu melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Velos nomor polisi (nopol) BB 1153 MC datang dari arah Saribudolok menuju arah Raya.

Para pelaku saat digiring ke dalam mobil untuk diamankan ke RTP Polres Simalungun.

Lalu menyalip truk bermuatan jeruk yang dikemudian korban. Kemudian para pelaku mengaku sebagai aparat dan selanjutnya merampok surat-surat truk, handphone (HP) dan barang lainnya.

“Satuan Reskrim Polres Simalungun telah mengamankan 3 orang. Sedang 3 pelaku lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial P, S dan RS,” sebut AKBP Heribertus.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tukas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan dan Kabag Ops, Kompol Widodo. (Rel/Zai)