DPRD Siantar Serahkan 2 Berkas ke KPK dan Diperiksa Selama 30 Hari

Siantar, Lintangnews.com | Tujuh anggota DPRD Kota Siantar menyerahkan berkas kesalahan Wali Kota, Hefriansyah ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2020).

Ada 2 berkas yang diserahkan yakni pergeseran anggaran sebesar Rp 46 milliar dan juga mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh.

Diketahui, sebelum ke KPK, DPRD juga telah menyerahkan 8 poin hak angket ke Mahkamah Agung (MA), namun hal itu masih dalam proses pemberkasan.

Anggota DPRD Siantar, Rini Silalahi mengatakan, laporan yang telah disampaikan akan diperiksa oleh KPK dalam waktu 30 hari.

“Sudah kita sampaikan kepada KPK pukul 16.00 WIB sore tadi. Nanti akan ditelaah terlebih dahulu selama 30 hari. Pagi tadi kita terlebih dahulu ke MA, tetapi masih proses pemberkasan. Karena ada beberapa yang diperlukan tadi dan telah selesai, besok kita akan ke MA lagi untuk penerimaan berkas secara resmi,” ucap Rini.

Ketua Komisi II DPRD Siantar ini menjelaskan, usai penyerahan berkas nantinya proses pembuktian oleh MA atas dugaan penyalahgunaan Hefriansyah dan akan diputuskan dalam waktu 30 hari.

“Nanti MA yang akan putuskan dan menyerahkan hasilnya kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita harap apa yang kita ajukan diterima,” tutupnya. (Elisbet)