Simalungun, Lintangnews.com | Nyanyian pemakai narkoba, Hence Doblin Siagian (45) warga Jalan Nangka No 6 Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ajak pengedar sabu-sabu ke penjara yakni, Riko Rivaldi Siregar warga Jalan Melanthon Siregar No 34 Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Endrino Sihombing mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang diterima Tim Opsnal, Sabtu (10/11/2018), jika di sekitar Jalan Asahan Km 04 Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas menemukan tersangka Hence sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung mengamankannya,” sebut AKP Heri, Selasa (13/11/2018).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti yakni1 bungkus plastik kecil berisikan sabu dan 1 bungkus rokok Sampoerna.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu terima dari Riko untuk dikonsumsi sendiri,” ujar orang nomor 1 di Sat Narkoba Simalungun ini.
Petugas langsung melakukan pengejaran kepada tersangka Riko dan berhasil mengamankannya. Dari tersangka, ditemukan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1.850.000 dan 1unit handphone (HP) Samsung warna hitam. Dari hasil interogasi, Riko mengakui, narkoba itu diterima dari Rembo.
“Namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Rembo tidak membuahkan hasil dan ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun,” ucap AKP Heri.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (zai)