Siantar, Lintangnews.com | Kasus dugaan pemalsuan hasil test swab yang dilakukan salah satu jajaran Direksi RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar memulai babak baru.
Inspektorat Pemko Siantar telah mengeluarkan 3 rekomendasi yang diberikan kepada penanggung jawab manajemen RSUD Djasamen Saragih.
“Sesuai hasil pemeriksaan atas hal itu, Inspektorat melakukan evaluasi kinerja manajemen di RSUD atas kejadian ini. Kita beri waktu 10 hari setelah surat kita sampaikan” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Junaedi Sitanggang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Siantar.
Mendengar pemaparan itu, Andika Prayogi Sinaga selaku Ketua Komisi I DPRD Siantar mengaku, kurang puas atas sikap yang diberikan Plt Kepala Inspektorat.
Menurutnya, Junaedi seharusnya langsung memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Harus langsung saja diberikan sanksi, tidak menunggu seperti ini lagi. Kan pelanggaran yang dilakukan sudah terang benderang,” ucapnya, Rabu (21/4/2021).
Senada dengan hal itu, anggota Komisi I, Tongam Pangaribuan menilai Inspektorat tidak tegas dalam mengambil keputusan dan terkesan buang badan.
“Nama dan oknum sudah jelas menyalahi administrasi secara umum. Dan memakai lambang negara dan kop surat RSUD. Ini pelanggaran berat, minimal diberikan sanksi diberhentikan sementara dari jabatannya,”ucap Tongam.
Hampir seluruh anggota Komisi I sepakat agar Harlen Saragih diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Direktue (Wadi) selama pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, Junaedi menuturkan, kemungkinan jabatan dicopot atau dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini tergantung pimpinan Harlen Saragih selaku pengambil keputusan.
“Kita tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa sanksi yang diberikan sanksi disiplin berat bukan sanksi pidana,” ujarnya.
Hadir dalam RDP itu, sejumlah anggota Komisi I seperti, Boy Iskandar Warongan, Baren Alijoyo Purba, Ilham Sinaga dan Bintar Saragih. (Elisbet)