Sat Narkoba Tebingtinggi Ringkus 4 Pria Pemilik Sabu dari Lokasi Berbeda

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali meringkus 4 orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,53 gram di 3 lokasi berbeda.

Kasat Narkoba, AKP Tarigan melalui Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan dalam siaran pers, Kamis (22/4/2021) mengatakan, identitas 4 pelaku yakni inisial RPH alias kiki (31) warga Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap polisi di rumahnya bersama barang bukti 1,86 gram sabu dan sebuah dompet.

Selanjutnya, RUS alias Raden (24) warga Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebungtinggi diringkus di rumahnya, dengan barang bukti 2,19 gram sabu dari bungkus rokok.

Kemudian, MSP alias Sugeng (37) dan STO alias Dedek (31) warga Jalan Wiraswasta, Kelurahan Tambangan Hilir. Keduanya diamankan petugas di Jalan Wiraswasta tepat di sebuah kandang lembu, dengan barang bukti 24,48 gram dan 1 timbangan digital.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Keempat pelaku diringkus Selasa (20/4/2021) oleh Sat Narkoba terkait kepemilikan sabu seberat 28,53 gram di 3 lokasi berbeda,” sebut AKP Josua.

Menurut AKP Josua, penangkapan berawal informasi warga, atas maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Badak Bejuang dan berhasil mengamankan RPH.

Kepada petugas, RPH mengaku membeli sabu dari RUS dan ditangkap di rumahnya di sekira pukul.12.30 WIB. RUS mengaku, sabu diperoleh dari STO dan berhasil ditangkap petugas bersama MSP.

”Seluruh barang bukti dan para tersangka dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan,” pungkas AKP Josua. (Purba)