Pemanggilan OPD, Kasat Reskrim Kangkangi Wewenang Kapolres Siantar ?

Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Siantar melakukan pemanggilan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (BPKP).

Ternyata, Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu justru tidak mengetahui pemanggilan beberapa OPD itu.

Diketahui pemanggilan sejumlah OPD melalui surat tertanggal 14 Januari 2019 dan ditandatangani langsung Kasat Reskrim, AKP D Ompusunggu. Disebutkan juga Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar sedang melakukan penyelidikan.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, tidak mengetahui pemanggilan tersebut. “Langsung saja tanya ke Kasat Reskrim,” sebutnya.

Ketika dihubungi Kasat Reskrim, AKP D Ompusunggu melalui telepon seluler justru mengatakan agar dikonfirmasi Humas Polres Siantar.

“Langsung saja ke Humas Polres Siantar,” ujarnya singkat sembari mematikan telepon seluler, Rabu (23/1/2019).

Diduga orang nomor 1 di Satuan Reskrim Polres Siantar itu diduga kangkangi wewenang Kapolres. Akibatnya, AKBP Heribertus tidak mengetahui pemanggilan OPD Pemko Siantar.

Saat dihubungi, Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom mengatakan, hal yang senada dengan Kapolres yang tidak mengetahui adanya pemanggilan OPD itu.

“Tidak tau saya pemanggilan OPD itu,” ucap Iptu Resbon singkat. (irfan)