Pembacaan Tuntutan di PN Siantar Ditunda Hingga 4 Kali, JPU: Kajari di Parapat

Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga menunda tuntutan yang akan dibacakannya hingga 4 kali di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 15.30 Wib.

Sidang yang beragendakan tuntutan dengan terdakwa Egi Prianggi alias Egi dan kawan kawan ditunda bukan tidak dengan alasan, kepada majelis hakim Fitra Dewi Nasution, Samuel Sinaga menyatakan surat tuntutannya tersebut belum diselesaikannya.

Hanya saja ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, kenapa tuntutan Egi dan teman temannya ditunda hingga 4 kali, Samuel menyatakan bahwa pada saat ini kajari siantar tidak berada dikota siantar.

“Kemaren itu kemedan ada rapat, sekarang pak kajari sedang berada di Parapat itu tadi baru lewat,” ucap Samuel Sinaga ketika berada diruang sidang Chandra.

Tidak hanya sampai disitu saja, Samuel juga berdalih mengatakan kalau sidang yang sudah ditundanya hingga saat ini baru 3 kali. “Baru tiga kali sidang ini ditunda,” ungkapnya sembari meninggalkan awak media.

Sidang yang ditunda oleh JPU membuat keluarga dan Penasehat Hukumnya Fedric Rangkuti merasa menyesalkan tindakan JPU, dimana JPU sudah berulang kali menunda tuntutan terhadap kliennya.

“Seharusnya JPU profesional lah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai JPU. Apalagi perkara klien saya ini hanya tindak pidana narkotika yang dimana barangnya juga relatif kecil hanya 0,06 gram,” tegas Fedric.

Jadi, lanjutnya, tidak berat berat bagu JPU untuk menentukan pasal berapa yang tepat untuk klien saya. Lagi pula alasan jaksa juga dalam menunda tuntutan tersebut tidaklah masuk akal, dimana selalu beralasan Kajari dan Kasipidum tidak berada disiantar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas sat narkoba polres siantar berhasil mengamankan terdakwa Egi Prianggi di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 30 Januari 2019.

dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram. (Res)