Pihak Termohon dan Terkait Tak Hadir, NasDem Siantar Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

Siantar, Lintangnews.com | Sidang gugatan kedua Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hari ini, Kamis (25/7/2019).

Goklif Manurung selaku saksi di persidangan menyampaikan, gugatan Partai NasDem di MK terkait pergeseran suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar utara.

“Sesuai C1 yang kita terima baik C1 berhologram, C1 Situng, C1 scanning KPU, C1 saksi, C1 Kelurahan dan C1 Kecamatan, semua C1 itu bahwasanya mengatakan suara Partai Hanura kosong, suara Partai Bulan Bintang (PBB) 21, suara Partai Demokrat 28. Namun setelah rekapitulasi di tingkat Kecamatan disertifikat BAA1, terjadi pergesaran suara, antara lain, suara Partai Hanura menjadi 33, suara PBB menjadi 0, suara Partai Demokrat yang tadinya 28 menjadi 21,” terang Goklif.

Dijelaskannya, pada C1 yang dimiliki pihaknya. Setelah dihitung perolehan suara setiap partai dan Calon Legislatif (Caleg), jumlah suara sah di TPS tersebut hanya 194.

“Namun ternyata rekapitulasi suara di tingkat Krcamatan di BAA1, suara sah menjadi 199. Artinya, ada suara yang bertambah yang tidak kita ketahui dari mana asalnya,” ungkap Goklif dari seberang telepon, sembari mengaku lagi didampingi Tongam Pangaribuan selaku penanggung jawab saksi.

Dirinya, kata Goklif, juga bersama 2 saksi lainnya yakni saksi di tingkat Kecamatan dan saksi TPS.

Sambungnya, pihaknya juga sebelumnya telah berkordinasi dengan DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem terkait persidangan ini.

“Saya sebagai saksi pertama untuk gugatan Partai NasDem Siantar. Seluruh keterangan saya itu, merupakan apa yang saya lihat dan saya dengar serta saya rasakan ketika terjadi rekapitulasi di Siantar,” ucap Goklif.

Lebih jauh disampaikannya, pada persidangan itu kepada Arif Hidayat selaku Ketua Majelis, dirinya membeberkan bukti-bukti yang dimiliki Partai NasDem Siantar.

“Lalu setelah saya memberikan kepastian, Arif Hidayat mempertanyakan kepada KPUD Siantar selaku pemilik termohon ada dipersidangan. Namun ternyata pihak termohon tak berada di sidang MK. Selain itu, majelis hakim mempertanyakan pihak terkait yakni Partai Hanura, sayangnya Partai Hanura tak hadir di persidangan,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Goklif, Majelis Hakim bertanya kepada Bawaslu Siantar, apakah ingin memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut. Namun ternyata Bawaslu Siantar tidak memberikan tanggapan. Padahal mereka hadir, namun tak berbicara.

Dalam hal ini, Goklif menyayangkan ketidakhadiran pihak KPUD Siantar. Menurutnya, sidang ini dianggap penting untuk menanggapi kesaksian yang diberikannya.

“Tidak ada kesepakatan diantara kami kepada termohon, untuk tidak menghadirkan saksi, karena keputusan akhir ditentukan oleh sidang hari ini,” sebut Goklif.

Disinggung soal tuntutan Partai NasDem, pihaknya meminta agar perhitungan itu sesuai dengan hasil perolehan suara yang tercatat di C1.

“Tuntutan kita agar terjadi pemungutan suara ulang, namun jika Majelis Hakim meminta Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Kita kembalikan pada MK. Walaupun berdasarkan data-data yang kita miliki, gugatan kita berpotensi dimenangkan. Karena dalam persidangan tadi kita terangkan kronologi dan bukti-bukti. Dan bahwasanya pihak termohon dan terkait tidak hadir. Kita tidak tahu apa alasan mereka (KPU Siantar dan Partai Hanura Siantar) tidak hadir,” pungkasnya.

Terpisah, Benny Panjaitan selaku Divisi Hukum KPUD Siantar disinggung ketidak hadiran pihaknya di sidang MK mengaku, sebelumnya telah berkoordinasi dengan pengacara KPUD Sian

“Sebelumnya kita telah kordinasi dengan pengacara kita, dan disebut kita tidak dibutuhkan dalam persidangan kali ini” tutup Benny. (Elisbet)