Dengar Vonis Hakim PN Kota Siantar, Terdakwa ini Minta Seminggu Untuk Berpikir

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Syamsul Bachri Hutasuhut divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim setelah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 16.30 Wib.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Bachri Hutasuhut dengan pidana penjara 6 tahun dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim Danar Dono

Dalam vonis yang dibacakan tersebut, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bukan bentuk tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengar vonis hukuman hakim tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta waktu kepada majelis untuk lakukan pikir-pikir selama 7 hari atas vonis tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas sat narkoba polres siantar berhasil mengamankan sejumlah berang bukti dari terdakwa berupa 1 buah kotak rokok gudang garam surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu, dan 1 unit Hp merk Nokia. (Res)