Tebingtinggi, Lintangnews.com | Berkas terdakwa narkoba, Dodi Fransisco Purba dan Suep Tamba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Telaumbanua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi dipimpin majelis hakim Tanti Manalu, Kamis (27/11/2019).
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa Juni menuntut 2 berkas terpisah itu masing-masing selama 4 tahun penjara buat terdakwa Dodi dan Suep. Sidang diputuskan pada pekan depan.
Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa, Herman Napitupulu meminta agar hukuman yang dijatuhkan seadil-adilnya.
Dalam dakwaan jaksa dan keterangan Dodi, jika barang bukti narkoba jenis sabu diperoleh dari Suep. Keterangan itu juga tercantum di dakwaan Suep.
Sekedar diketahui, Dodi ditangkap pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 10.10 WIB di Jalan Thamrin Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
Awalnya Kamis 25 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Dodi sedang membawa sabu di Jalan Thamrin Kelurahan Mandailing.
Terdakwa ditangkap saksi Rickson dan Polin (masing-masing anggota Sat Narkoba) langsung melakukan penyelidikan dengan langsung mendatangi alamat yang diinformasikan.
Saat ditangkap petugas, Dodi membuang sesuatu ke parit dan mengambil barang yang dibuangnya. Setelah terdakwa mengambil dan menyerahkan barang itu kepada saksi, ternyata 1 bungkus plastik berisikan sabu.
Lalu saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan dan asal sabu tersebut. Dari hasil interogasi, Dodi mengakui miliknya yang dibeli dari Suep alias Ketua di Jalan Rao Kelurahan Mandailing dengan harga Rp 70.000.
Selanjutnya saksi melakukan pengembangan dan sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing dan berhasil mengamankan Suep.
Di berkas Suep dikatakan jaksa mempertimbangkan kedua anak terdakwa sedang sakit autis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Purba)


