Pemberhentian 5 ASN Pemko Siantar Tak Sesuai Peraturan, KASN: Dikembalikan ke Jabatan Semula

Siantar, Lintangnews.com | Lagi-lagi kebijakan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar dalam memberhentikan pejabat dianulir oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kali ini, KASN telah memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko Siantar.

Rekomendasi KASN tertanggal 18 Februari 2020 itu ditujukan kepada Wali Kota, Hefriansyah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Rekomendasi KASN itu memuat 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar yang diberhentikan dari jabatannya yakni, Leonardo Hasudungan Simanjuntak, Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Corry Arminesya Purba, Ali Hasan Siregar dan Ferdinan Adhiarta Pasaribu.

Sesuai klarifikasi dari pejabat yang berwenang di Siantar, keempat ASN yakni Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Corry Arminesya Purba, Ali Hasan Siregar dan Ferdinan Adhiarta Pasaribu diberhentikan atas permintaan atasan langsungnya terkait kinerjanya yang menurun.

Keempat ASN itu belum diperiksa oleh atasan langsungnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Leonardo Hasudungan Simanjuntak diberhentikan, karena sudah 6 tahun di jabatan tersebut.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Lampiran Nomor 5 perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), huruf g disebutkan ‘Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan’, demikian isi rekomendasi KASN poin ke 10.

Sedangkan poin ke 11 berdasarkan analisis pemeriksaan, klarifikasi dan ketentuan yang mengatur tersebut di atas, disimpulkan bahwa pemberhentian kelima ASN itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi rekomendasi KASN tersebut:
1. Menempatkan Leonardo Hasudungan Simanjuntak di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

2. Mengembalikan 4 ASN atas nama, Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Corry Arminesya Purba, Ali Hasan Siregar dan Ferdinan Adhiarta Pasaribu ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

3. Dalam hal keempat ASN tersebut diatas diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin atau capaian kinerja rendah, maka agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan mengacu kepada tata cara atau prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, kepada yang bersangkutan agar dibuatkan Surat Keputusan secara tersendiri bukan kolektif.

Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

Terpisah, Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heruyanto saat dikonfirmasi perihal rekomendasi KASN tersebut membenarkan hal itu.

“Sudah pak, untuk penanganan selanjutnya silahkan hubungi pak Kusen,” ujarnya. (Elisbet)