Batubara, Lintangnews.com | Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Kabupaten Batubara angkat bicara atas skandal oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berinisial EKT yang diduga peras keluarga tersangka narkoba.
Atas perbuatannya, kini oknum Jaksa itu telah dicopot dari jabatannya dan ditarik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) guna pemeriksaan pengawasan lebih lanjut.
“Kita mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejatisu yang bergerak cepat dalam memeriksa dan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya,” kata Ketua Pemda Batu Bara, Arwan Syahputra, Senin (15/5/2023).
Pihaknya juga mengapresiasi Kejagung telah memberikan contoh cara bernegara yang baik, artinya yang salah harus ditindak.
“Kami juga mendukung Kejatisu dalam pemeriksaan lanjutan oknum Jaksa itu, dan apabila ditemukan celah pidananya, maka harus diberikan sanksi yang setimpal. Jika perlu diberhentikan dari Kejaksaan dan diproses hukum,” kata Arwan.
Mantan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo Omnibuslaw Batubara tahun 2020 ini juga menyebutkan, Kejaksaan harus dijaga citranya dengan baik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Aktivis ini juga mendukung Kejagung membuat ‘Gerakan Bersih Kejaksaan’.
“Kami menyarankan Kejaksaan harus membersihkan institusi dari noda hitam oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena pada dasarnya Kejaksaan adalah bagian dari penegak hukum. Artinya sudah seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat agar taat hukum, bukannya malah melanggar hukum,” tukasnya.
Dugaan kasus pemerasan itu kata Arwan, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para Jaksa lainnya dalam menjalankan tugas, agar tidak ada peluang bermain-main dalam penegakan hukum.
“Makanya kita mendukung Kejagung dan Kejatisu menindak tegas oknum jaksa EKT apabila terbukti. Ini agar bisa menjadi pelajaran bagi para Jaksa lainnya, dan tidak main-main dalam menjalankan tugas,” pungkas Arwan.
Dia mengungkapkan, dengan disahutinya laporan dari keluarga korban dugaan pemerasan itu adalah bukti Kejaksaan telah berbenah.
“Patut kita apresiasi atas pelayanan ini. Karena pada dasarnya setiap laporan publik tidak boleh di peti es kan, melainkan harus diproses dan diberikan layanan yang prima,” tandasnya. (Wellas)