Pemerintah Daerah harus Buat Inovasi Kebijakan Terhadap Dampak Kenaikan BBM

Siantar, Lintangnews.com | Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi naik pada 3 September 2022.
Pemerintah dinilai terpaksa mengambil langkah tersebut, setelah menghitung semua risiko yang ada masyarakat dari berbagai kalangan seketika gusar dan menyampaikan protes lewat berbagai media, kebijakan dan aksi.

Kenaikan harga BBM akan menciptakan efek berantai dan menyebabkan naiknya jumlah orang miskin baru dalam waktu dekat. Dampaknya Indonesia bisa terancam stagflasi, yakni naiknya inflasi yang signifikan tidak dibarengi dengan kesempatan kerja.

Robert Tua Siregar sebagai Specialist Development Planning area dalam pers releasenya, Rabu (7/9/2022) menyampaikan, BBM bukan sekedar harga energi dan spesifik biaya transportasi kendaraan pribadi yang naik, tetapi juga ke hampir semua sektor terdampak.

Menurutnya, kebijakan memang telah  dibuat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan bantuan sosial (bansos) sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM cair mulai pekan ini. Jenisnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kepala LPPM/Ketua Prodi Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung ini menuturkan, BLT BBM dan BSU merupakan bantuan berbeda, dengan target penerima yang berbeda pula.

Dijelaskannya, data orang rentan miskin ini sangat mungkin tidak tercover dalam BLT BBM. Ini karena adanya penambahan orang miskin pasca kebijakan BBM subsidi naik.

Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 500/4825/SJ 19 Agustus 2022, dana desa maksimal 30 persen yang digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi.

Terkait penggunaan dana desa ini juga sudah dilegalkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor : 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.

Lanjut Robert, pemerintah daerah juga akan mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi. Pelaku usaha berharap agar berbagai bansos dan subsidi yang akan didistribusikan pemerintah harus tepat waktu dan tepat sasaran.

“Jangan sampai ada lagi warga yang menerima yang bukan haknya. Untuk itu diperlukan data yang akurat dan pengawasan yang tepat,” tuturnya.

Sambungnya, ada 3 kebijakan bansos yang disiapkan Presiden Joko Widodo. Pertama, pemberian BLT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 150.000 sebanyak 4 kali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, BSU sebesar Rp 600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Ketiga, dukungan pemerintah daerah yakni 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. Namun jika melihat kedepan, kebijakan BLT ini hanya obat bius sementara dalam istilah pesakitan.

Untuk itu skema dukungan anggaran 2 persen DTU, pemerintah daerah juga bisa menggunakan dana reguler APBD berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan pengendalian inflasi daerah.

Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin untuk meredam pukulan tersebut.

“Poses pemulihan ekonomi kita berjalan baik, produktivitas dan geliat ekonomi tumbuh positif dan konsumsi rumah tangga masih terjaga dengan baik. Momentum dan kondisi ini harus kita jaga bersama. Mari kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar calon investor tidak ragu masuk ke Indonesia,” kata Robert.

Langkah awal pengendalian inflasi tingkat Kabupaten/Kota, Robert mengatakan, agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memantau adanya kenaikan harga komoditas.

“Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik. Supaya nanti intervensi kita bisa tepat. Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT. Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, dicarikan solusi apakah operasi pasar dan sebagainya. Perlunya update data tingkat inflasi daerah melalui BI perlu kordinasi intens dengan daerah,” tukasnya.

Selain itu, pemerintah daerah yakin gejolak kenaikan harga BBM dapat ditekan dengan subsidi transportasi daerah yang merupakan pengalihan 2 persen DAU) dan DBH yang ditujukan untuk pengemudi ojek dan nelayan serta tambahan perlindungan sosial lainnya.

“Kenaikan harga BBM tentu berdampak bagi seluruh masyarakat dan sektor produksi. Pemerintah daerah harus harus fokus pada masyarakat tidak mampu, sehingga bisa memberikan perlindungan sosial yang lebih efektif kepada kelompok masyarakat rentan akibat perubahan harga BBM meski dalam jangka pendek,” paparnya.

Menurut Robert, inovasi pemerintah daerah bagi pelaku usaha konkrit yang menimbulkan penurunan tingkat inflasi dan kebijakan perlakuan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM bagi kalangan umum dan pelajar.

Robert menambahkan, pemerintah daerah juga sudah harus melakukan menaikkan skema pembangunan dukungan program dan anggaran terhadap pelaku usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar meningkatkan daya beli dan daya jual. Usaha home industry dengan menyesuaikan kebutuhan dan bahan baku lokal yang ada pada setiap daerah.

Tentunya pemerintah daerah juga harus sudah mengubah pola lama untuk serapan anggaran yang selama ini terkesan ditahan. Misalnya proses pelaksanaan pembangunan fisik yang durasu waktu hanya dominan dari bulan Oktober sampai Desember (ada apa?).

“Solusi yang mungkin bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas maupun kuantitas layanan transportasi publik dan mematok harga yang tidak terlalu mahal. Dalam jangka panjang, kenaikan harga BBM bisa merangsang inovasi dan memaksa transisi untuk beralih pada energi alternatif yang lebih murah, atau ada perencanaan perjalanan. Namun dalam jangka pendek, berdampak berat bagi masyarakat kelas bawah dan menengah yang bergantung pada transportasi saat melakukan aktivitas sehari-harinya, akan berimbas pada biaya pengeluaran,” tutup Dosen Magister Study Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) ini. (Rel)