Oleh : Ade Imam Alajar Saragih
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara teoritis, Pemilu merupakan awal pertama dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga Pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi di Indonesia.
Masyarakat (warga negara) adalah elemen yang berperan penting dalam menyukseskan Pemilu mendatang.
Tak hanya menginformasikan sosialisasi Pemilu dan mengawal proses tahapan, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu agar Pemilu yang jujur dan adil serta berkualitas dan berintegritas dapat terwujud.
Pengawasan partisipatif jelas diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu dalam pasal 94 ayat 1 huruf d, pasal 98 ayat 1 huruf d, pasal 102 ayat 1 huruf d dan pasal 104 huruf f.
Lembaga penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif sudah sangat jelas menjelaskan pentingnya peranan masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.
Dalam pengawasan Pemilu, peran dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya dan mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik, serta mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah.
Pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan Pemilu, serta informasi tentang penyelenggaraan pemilu, meningkatkan legitimasi Pemilu dan menjamin Pemilu yang adil dalam menghadapi Pemilu 2024.
Peran pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan beberapa indikasi kerawanan Pemilu 2024, antara lain, mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax), mencegah terjadinya penyebaran isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), politik uang (money politic), perbuatan merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan pelanggaran netralitas ASN, TNI-Polri. Juga meningkatan kesadaran partisipasi untuk memilih bagi masyarakat.
Indikator penting telaksananya Pemilu berkualitas dapat dilihat dari penyelenggara yang tidak memihak atau berisifat netral (netralitas), terpilihnya pemimpin yang mendorong pemerintahan yang bersih, terpilihnya wakil rakyat yang bertanggung jawab dan mengerti akan tufoksinya, demokrasi internal partai politik yang terpimpin dan terbina dengan baik, serta tingginya partisipasi pemilih dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya.
Hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengawal tahapan Pemilu dengan pengawasan partisipasif masyarakat melakukan pengawasan secara langsung. Dengan menjadi pemantau Pemilu, masyarakat diharapkan mampu menolak hal-hal yang bertentangan dengan hukum Pemilu itu sendiri.
Seperti penyebaran berita bohong, isu SARA, money politic, perbuatan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, pelanggaran netralitas ASN, TNI-Polri yang dapat merusak pondasi dasar demokrasi Indonesia. (***)



