Asahan, Lintangnews.com | Pemkab Asahan melakukan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada 56.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Asahan, Kamis (13/8/2020).
Ini terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmad Hidayat Siregar. “Hari ini Pemkab Asahan telah mulai salurkan BST JPS kepada KPM terdampak Covid-19,” kata Rahmad.
Ada pun total bantuan yang diberikan kepada masyarakat di 25 Kecamatan se Kabupaten Asahan sebesar Rp 33.850.800.000. Dari total dana itu, setiap KPM akan menerima bantuan per bulannya sebesar Rp 200.000 selama 3 bulan. Namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp 600.000.
Rahmad menuturkan, kriteria penerima BST JPS adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS. Ini berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan, dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI, BST dampak Covid-19 (Kemensos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan.
“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial (Dinsos) akan menyalurkan BST JPS secara cash atau tunai kepada Camat melalui bank penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. Nantinya bantuan akan diserahterimakan pada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan ke KPM,” jelas Rahmad.
Dia juga menyampaikan, untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (28/8/2020).
Rahmad juga menyampaikan harapan Bupati, Surya kepada KPM agar benar-benar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya.
“Bupati juga berpesan agar petugas yang berwenang dalam penyaluran BST JPS dapat menyalurkan bantuan itu dengan cepat, tepat, aman dan meminimalisir kendala yang mungkin terjadi,” tandas Rahmad. (Heru)