Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) diminta untuk tidak melakukan sewenang-wenang dalam penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Dolok Sanggul, hanya karena alasan arus lalu lintas (lalin) dan pengalihan angkutan ke Terminal.
Ini ditegaskan Dina Situmeang salah satu pengamat hukum kepada wartawan, Senin (27/7/2020) berkaitan dengan surat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Humbahas tentang hasil notulen rapat bersama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopedagin) tentang penertiban pedagang di Pasar Dolok Sanggul dan pengalihan angkutan ke terminal, pada 16 Juli 2020.
Menurut Dina, tindakan terhadap pedagang yang sifatnya mingguan atau onan jangan serta merta dengan sewenang-wenang memindahkannya.
“Mereka hanya mencari nafkah, jangan sampai mengganggu terhadap mata pencarian, apalagi pedagang ini adalah dari warga Dolok Sanggul,” kata Dina.
Dikatakan Dina, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan mufakat dengan Asosiasi PKL untuk menata tempat berdagangnya menjadi lebih baik.
“Jika ingin melakukan relokasi para PKL di Jalan Maduma I, Dishub dan Diskopedagin sebaiknya mendengarkan keluhan-keluhan dari para PKL tersebut. Ini agar permasalahan PKL dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, terkait arus lalin agar Terminal bisa berfungsi, sebenarnya bisa ditertibkan bersama-sama. Dan bukan ikut pedagang juga ditertibkan.
Dina menyarankan, jika memang Dishub dan Disperindagkop akan merelokasi PKL di Jalan Maduma I ke Jalan Maduma II, sebaiknya memberikan kajian aturan dan perlindungan para pedagang.
“Cari lah tempat yang strategis untuk relokasi PKL, agar mereka tidak merasa dirugikan. Jangan sampai pemerintah merugikan masyarakat kecil terutama para pelaku usaha kecil menengah seperti PKL. Karena kita bilang seperti itu, sudah 14 tahun lebih mereka sudah berjualan disitu, kenapa musti diganggu dengan alasan arus lalin, kan tidak logis,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pemkab Humbahas selama ini memang belum melakukan penataan PKL di daerah itu. Dina menyebutkan, semisal Perda (Peraturan Daerah) tentang penyediaan ruang bagi PKL di pusat kota atau desa atau Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Ia meminta Pemkab Humbahas harus secepatnya memikirkan penataan tersebut. “Jangan hanya memikirkan penataan arus lalin saja, tetapi menyangkut hak PKL tidak diindahkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi PKL Kabupaten Humbahas, Jondos Tahi Simanullang mengaku, resah atas surat Dishub hasil notulen rapat tentang penertiban pedagang di Pasar Dolok Sanggul dan pengalihan angkutan ke Terminal.
Menurut dia, pemerintah dalam melakukan rapat, dari asosiasi mereka sama sekali tidak pernah diikutsertakan. Apalagi hasil notulen rapat tidak dituangkan dengan keputusan Bupati, melainkan hanya kesepakatan.
Dikatakan Jondos, mereka selama ini sudah 14 tahun lamanya berdagang di wilayah itu, bahkan dikutip retribusi kebersihan dan pajak.
“Pedagangan selalu membayar retribusi demi pembangunan daerah ini, tetapi kok kami pula ingin disingkirkan,” pungkasnya.
Jondos berharap, agar Bupati, Dosmar Banjarnahor kembali mempertimbangkan surat hasil notulen rapat tersebut.
“Kita memohon pada Bupati untuk mempertimbangkan. Kami juga mempunyai hak. Jadi jangan dirampas hak pedagang untuk berjualan yang sudah lama di Jalan Maduma I,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Humbahas melalui Dishub melakukan rapat bersama dengan Dinas Kopedagin, Satpol PP, serta dihadiri Camat Dolok Sanggul, Lurah Pasar Dolok Sanggul, perwakilan masyarakat seputaran Pasar Dolok Sanggul (Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II), Asosiasi Pedagang Sayur Mayur, pengusaha angdes, pengelola parkir dan jasa sorong.
Sebanyak 8 kesepakatan yang diambil. Di antaranya, semua angkutan yang membawa hasil bumi ke Pasar Dolok Sanggul pada hari Rabu, Kamis dan Jumat (masa pekan) masuk dari Terminal Dolok Sanggul dan menurunkan muatan di sepanjang Jalan Maduma II dan Jalan Richardo. Selanjutnya keluar dari Jalan Maduma I- Terminal Dolok Sanggul terhitung 22 Juli 2020.
Pedagang pada penggal Jalan Maduma I (antara Jalan Richardo-Simpang eks Bank Sumut) direlokasi ke sisi kanan/kiri Jalan Maduma I ujung-Jalan Maduma II, angkutan pedagang/toke penampung hasil bumi/barang diparkir dan dimuat di Terminal Dolok Sanggul. Semua angkutan perdesaan memuat penumpang di lokasi Terminal Dolok Sanggul.
Selanjutnya, semua angkutan pembawa barang pedagang di dalam Pasar Dolok Sanggul wajib diparkir di Terminal Dolok Sanggul setelah menurunkan barang. Dinas Kopedagin akan mensosialisasikan pemindahaan pedagang dari penggal Jalan Maduma I ke sisi kiri/kanan Jalan Maduma I ujung-Jalan Maduma II dan membuat rencana penempatan pada tanggal 17 Juli 2020.
Jalur lalin angkutan pekan setiap kali masa pekan adalah sebagai berikut, pintu masuk Terminal Siparbue/Jalan Silliwang-Terminal-Jalan Maduma II-Jalan Richardo-Jalan Maduma I-Terminal-Jalan Siliwangi/Siparbue (satu arah).
Terakhir, Dishub, Dinas Kopedagin dan Satpol PP akan selalu melaksanakan pengaturan, penertiban dan pengamanan secara bersama-sama atas hasil keputusan rapat itu. (DS)