Pemkab Humbahas Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Kegiatan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan Pemkab Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (18/10/2022) di Hotel Ayola Dolok Sanggul.

Dalam sambutannya, Dosmar menyampaikan, Pemkab Humbahas terus berupaya mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang investasi di daerah itu.

“Pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dapat melakukan secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id. Hal ini guna meningkatkan investasi yang kondusif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha,” sebutnya.

Menurutnya, pelaku usaha tidak dapat melakukannya secara online dan mandiri, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Humbahas melakukan pelayanan pendampingan sehingga Pelaku Usaha berdasarkan tingkat risiko yang dimohonkan.

Dosmar mengatakan, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengawasan wajib dilakukan oleh Dinas PMPTSP Pemkab Humbahas terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha. Laporan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Kepala BKPM.

Sementara itu, Kadis PMPTSP, Rudolf Manalu menyampaikan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman, serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan.

“Ada pun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha,” paparnya.

Kegiatan bimtek yang dilaksanakan mulai tanggal 18-20 Oktober 2022 bertempat di Hotel Ayola Dolok Sanggul itu dengan jumlah peserta 55 pelaku usaha.

Turut hadir pada kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum, Janter Sinaga, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Koperasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Christison Rudianto Marbun, Pengelola Perizinan (Fungsional Umum),Yoyon Haryono dan Tenaga Pendamping Fasilitas Penanaman Modal/ Non ASN Kementrian Investasi/BKPM, Fahri Ali Fauzi. (JS)