Pemkab Humbahas Peringkat Kedua se-Sumut Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyerahkan penghargaan kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor diwakili Sekda, Tonny Sihombing.

Humbahas, Lintangnews.com | Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan nilai hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, Kamis (26/1/2023), bertempat di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3, Kota Medan.

Penyerahan sertifikat dan nilai itu dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bupati dan Walikota se-Sumut.

Hasil evaluasi Ombudsman, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memperoleh nilai predikat zona hijau atau peraih predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 89,80 (kategori A) di Sumut.

Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing.

Sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman, Humbahas berada pada posisi peringkat 2 Kabupaten/Kota se-Sumut. Dan posisi ke 34 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dari 34 pemerintah daerah se-Sumut yang mendapatkan predikat nilai tertinggi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kabupaten Deli Serdang dan Humbahas.

Tonny Sihombing mengatakan, penghargaan ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Bupati bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di  Humbahas.

“Penghargaan ini bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat. Akan tetapi menjadikan motivasi untuk senantiasa berbenah memperbaiki performanya untuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” sebutnya.

Tahun 2023 ini Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya.

Fokus penilaian pada tahun 2023 tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kapasitas penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan.

Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik. (JS)