
Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) memperoleh peringkat kedua dengan progres 93.36 persen, setelah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) progres 95 persen.
Hal ini disampaikan pada pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2022 antara BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumut, Senin (27/6/2022) di Auditorium Kantor BPK Sumut.
Kegiatan itu dihadiri oleh Inspektur Pemkab Humbahas, BP Siahaan.
Berdasarkan dokumen hasil pemantauan BPK Sumut per 16 Desember 2021, peringkat progress penyelesaian TLRHP adalah:
1. Kabupaten Labura dengan progress 95 persen.
2. Kabupaten Humbahas dengan progress 93,36 persen.
3. Kabupaten Samosir dengan progress 92,8 persen.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan .egara pasal 20 yang menyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Dalam hal ini BPK memantau tindak lanjut LHP tersebut.
Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembahasaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas keseluruhan entitas di Sumut.
Juga diharapkan pemeriksaan tindak lanjut LHP pada Semester I ini mencapai persentase yang maksimal. (JS)


