Labuhanbatu, Lintangnews.com | Pemkab Labuhanbatu saat ini sedang melaksanakan sosialisasi dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ada pun dasar dari kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dimana dalam amanah itu memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW 1 kali dalam 5 tahun.
Ini didasari adanya perkembangan begitu pesat pada setiap sektor pembangunan yang menimbulkan berbagai masalah pembangunan.
Akibat tekanan peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakteraturan struktur dan pola ruang wilayah.
“Berkenaan dengan hal itu dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang tepat untuk mengakomodir dan mengendalikannya melalui revisi RTRW,” ucap Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, Ikramsyah Putra Nasution saat membuka konsultasi publik revisi Perda RTRW di Ruang Data dan Karya kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (12/12/2022).
Menurut Ikramsyah, kegiatan ini juga merupakan lanjutan rangkaian acara yang telah dilaksanakan sebelumnya, baik laporan pendahuluan dan pra konsultasi publik 1, serta konsultasi publik1.
Dimana telah dilakukan diskusi dan meminta masukan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Yaitu rencana kegiatan setiap OPD dan pembangunan berkelanjutan, serta kajian muatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan revisi RTRW tahun 2015-2035, baik berupa data primer dan sekunder sebagai bahan analisa konsultan perencana dalam merencanakan Kabupaten Labuhanbatu 20 tahun kedepan,” ucap Ikramsyah.
Menurutnya, kali ini konsultan kembali akan menyampaikan paparan sebagai tindak lanjut dari hasil dari pengolahan data yang telah disampaikan.
Sementara Direktur PT Satwindu Utama Konsultan, Aulya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Labuhanbatu atas kepercayaan ditunjuk sebagai konsultan revisi Perda RTRW tahun 2022.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa menjadi Perda dan acuan untuk pelaksanaan oleh Bupati kedepannya,” ucap Aulya.
Perlu diketahui maksud dan tujuan diadakannya revisi Perda RTRW ini untuk memperbarui materi RTRW sesuai dengan dinamika pembangunan peraturan perundang-undangan terbaru. Dan tersedianya materi teknis serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan sasaran tersedianya materi teknis RTRW Labuhanbatu, tersusunnya Ranperda dan naskah akademik tentang RTRW dan dokumen KLHS.
Hadir mengikuti kegiatan itu, para perwakilan pimpinan OPD, Camat dan konsultan. (Sofyan)