Samosir, Lintangnews.com | Bupati Samosir, Vandiko T Gultom diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dumosch Pandiangan memimpin rapat kerja (raker) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Aula kantor Kesbapol, Kamis (1/9/2022).
Turut hadir, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar, Mulyadi, Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, Kompol Pierson, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Ricky Rumapea, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Tulus Tampubolon, Kasat Intel Polres Samosir, Bripka Cinter Sinaga, Danramil 03/Pangururan, Kapten Inf Donald Panjaitan dan Camat se-Kabupaten Samosir.
Dumosch menyampaikan, pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Asing di Daerah, serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing.
“Dalam peraturan itu terdapat tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau orang asing maupun tenaga kerja orang asing di daerah,” paparnya.
Menurutnya, Pemkab Samosir tidak akan bisa bekerja sendiri untuk memantau dan melaporkan keberadaan orang asing wilayahnya, tanpa ada bantuan dan dukungan dari instansi terkait.
Lanjut Dumosch, kerja sama dan kolaborasi serta sinergitas setiap unsur diperlukan, terlebih-lebih di saat pandemi Covid-19 saat ini.
Kedatangan orang asing ke suatu wilayah bisa memberikan citra negatif dari masyarakat kepada pemerintah daerah, apabila tidak diberikan pemahaman dan pengertian akan maksud dan tujuan kedatangan ke wilayah Samosir.
“Keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum (wilkum) Indonesia perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Karena itu, koordinasi antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah, sesuai dengan tugas masing-masing mutlak dilakukan,” kata Dumosch.
Sedangkan Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah memfasilitasi dengan baik orang yang sakit dari warga negara asing. Menurutnya, untuk orang asing yang dapat diberikan vaksin hanya pemegang izin tinggal tetap.
“Setiap pemberi penginapan kepada orang asing berkewajiban melaporkan data-data orang asing kepada Timpora Samosir,” paparnya.
Di akhir sambutanny, Dumosch mengharapkan kepada setiap peserta rapat agar mempedomani dan melaksanakan tugas-tugas dengan baik, saling kerja sama dan berkolaborasi, serta sinergitas bersama Timpora Samosir. (Manru)



