Simalungun, Lintangnews.com | Masyarakat selaku pemilik lahan di Simandamei Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, merasa kecewa atas perlakuan Pemkab Simalungun.
Pasalnya, masyarakat Raya merasa diberikan harapan palsu oleh Pemkab Simalungun. Ini sehubungan dengan pengalihan tanah perladangan mereka seluas lebih kurang 125 hektar ke Pemkab Simalungun.
Awalnya masyarakat rela tanahnya diberikan, karena di atas lahan mereka itu akan dibangun komplek perumahan pegawai Pemkab Simalungun. Harapan mereka, Raya akan bertumbuh pesat dan ekonominya menggeliat bila kelak para pegawai tinggal di sana.
Selain itu, mereka pun berharap bahwa mereka akan diprioritaskan menjadi penghuni perumahan itu.
Namun yang terjadi justru mengecewakan. Tanah tersebut ternyata tidak menjadi milik Pemkab Simalungun, melainkan PT Intijaya Madrasa Jayasari (developer).
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik, Senin (8/7/2019) menuturkan, tak ada pembelian tanah lebih kurang 100 hektar oleh Pemkab Simalungun.
“Dulu Pemkab Simalungun pernah mengajukan bantuan uang muka (panjar) untuk pegawai yang akan membeli unit rumah di situ. Namun kami dari DPRD tidak menyetujuinya,” ungkap Politisi Partai Nasdem di DPRD Simalungun.
Di pihak lain, pendiri KoRaSSS, Rikanson Jutamardi Purba yang ditemui wartawan juga menyatakan, masyarakat Raya pantas merasa kecewa.
“Mereka mau menyerahkan lahan pertaniannya karena yang meminta itu Pemkab Simalungun. Sekarang, justru tanah itu dimiliki dan diusahai pihak swasta,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut boleh-boleh saja. Yang tidak boleh, Pemkab Simalungun memberikan harapan palsu kepada masyarakat. Seolah-olah itu programnya Pemkab Simalungun, tetapi ternyata bisnis swasta.
“Beginilah Pemkab Simalungun yang tidak peduli masyarakatnya. Masyarakat rela menyerahkan lahannya dengan relatif murah, tapi justru menjadi milik dan diusahai swasta,” ucap Jutamardi.
Lanjutnya, pemilik lahan terdahulu, ternyata tak mendapat prioritas memiliki rumah di lokasi itu. Justru mereka kalau ingin memiliki rumah, tetap tak mendapat prioritas dan sama saja dengan pembeli yang lain.
Jutamardi menambahkan, Pemkab Simalungun tak adil terhadap pemilik lahan sebelumnya. Bahkan terkesan, oknum pejabat Pemkab Simalungun bertindak sebagai calo tanah.
“Pemkab Simalungun berdalih, lahan itu seolah untuk kepentingan mereka (Pemkab), ternyata belakangan jadi milik swasta. Pemkab Simalungun seolah-olah menjadi pemberi harapan palsu (PHP) bagi masyarakat,” tukasnya. (Zai)