Siantar, Lintangnews.com | Usai beli narkotika jenis sabu, 2 orang pria warga Jalan Narumonda Bawah Gang Aman, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Minggu (7/7/2019).
Penangkapan kedua pria bernama Sofiantua Simatupang (25) dan Anton Limbong (37) itu berawal dari informasi yang diterima petugas, bahwa di Jalan Narumonda Bawah ada 2 orang sedang membawa sabu.
“Awalnya kita dapat informasi. Ada 2 orang pria membawa sabu di Jalan Narumonda Bawah,” kata Kasat Narkoba, AKP Eduar, Senin (8/7/2019).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat 2 orang pria yang dimaksud.
Namun, ketika dilakukan penangkapan Sofiantua Simatupang membuang 1 paket sabu ke arah parit (selokan). kemudian petugas menyuruh Sofiantua mengambil 1 paket sabu yang ia buang.
“Jadi pas ditangkap, keduanya mengakui 1 paket sabu yang ditemukan baru saja mereka beli,” ujar AKP Eduar.
Selanjutnya keduanya dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)