Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun menerima Piagam penghargaan predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Piagam itu diterima langsung oleh Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang diserahkan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar,, Kamis (26/1/2023).
Dalam sambutannya, Radiapoh menyampaikan, Pemkab Simalungun menerima penghargaan dari Ombudsman dalam pelayanan publik, dengan nilai 83,70, kategori terbaik dengan peringkat ke 9 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
“Penghargaan ini merupakan kerja sama dan prestasi bagi kita bersama. Dan jangan berpuas diri, tetapi bagaimana kita bisa meningkatkan ini untuk lebih baik di tahun 2023,” paparnya.
Sementara itu, Abyadi Siregar menyampaikan, ada 33 Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pengawasan Ombudsman Sumut. Dan 16 Kabupaten/Kota di Sumut yang menerima penghargaan penyiaran hasil penilaian predikat kepatuhan standar pelayanan publik.
“Ini berdasarkan penilaian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam melaksanakan kewajiban. Bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik, dengan penyiaran secara manual maupun digital dan menyiarkan kepada masyarakat secara manual atau digital,” kata Abyadi.
Disampaikan Abyadi, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan pemerintah wajib menyediakannya.
“Dan penilaian juga meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pelayanan publik, setidaknya mereka pahami apa itu pelayanan publik, apa itu maladmintrasi,” ujarnya.
Menurut Abyadi, penilaian ini juga merupakan salah satu mendorong pemerintah daerah dalam melakukan kewajiban dan membenahi pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Peningkatan zona hijau ada 16 pemerintah daerah di Sumut meningkatkan 100 persen. Dimana di tahun 2021 ke 2022 yang awalnya 8 kini meningkatkan menjadi 16 pemerintah daerah. Dan yang hadir saat ini adalah pemerintah daerah yang memiliki peringkat terbaik yakni zona hijau,” jelas Abyadi.
Gubernur Sumatera, Edy Rahmayadi menyampaikan, pemerintah adalah pelayanan bukan untuk dilayani.
Edy juga menyampaikan, terima kasih kepada daerah yang sudah mencapai pelayanan publik di zona hijau. Sementara kepada daerah yang masih zona kuning atau merah, Gubsu mempersilahkan sering datang ke Ombudsman dan bukan untuk melakukan pembenaran.
“Kita memiliki 33 Kabupaten/Kota, jadi satu saja yang memiliki zona merah itu bukan hal yang baik bagi Sumut. Kita harus menjadi Ombudsman, ini teman berpikir bagaimana melakukan perbaikan pelayanan publik di daerah masing-masing,” imbuhnya. (Rel/Zai)