Pemkab Taput akan Lakukan Penerimaan 123 Orang Perangkat Desa

Taput, Lintangnews.com | Kepala Bidang  (Kabid) Administrasi dan Kerja Sama Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Redianto menyebutkan, hingga saat ini pendaftaran penerimaan Perangkat Desa telah dibuka di 123 Desa dari total 241 Desa.

Menurut Redianto, tahapan seleksi Perangkat Desa dibutuhkan untuk memastikan terpilihnya perangkat yang layak dan cakap demi kemajuan Desa.

“Pendaftaran penerimaan Perangkat Desa telah dibuka di 123 Desa dari total 241 Desa di Taput, sisanya akan menyusul sebelum medio Februari 2020,” terang Redianto, Selasa (28/1/2020).

Pihaknya selaku pelaksana tugas supervisi atas Pemerintahan Desa berharap, agar seleksi berjalan dengan semestinya. Sehingga menghasilkan perangkat yang layak dan cakap sesuai kebutuhan Desa.

Redianto menjelaskan, tahapan pendaftaran telah dibuka di 25 Desa di Kecamatan Sipahutar, 26 Desa di Pangaribuan, 21 Desa di Siborong-borong, 13 Desa di Sipoholon, 11 Desa di Purbatua, 12 Desa di Siatasbarita dan 15 Desa di Muara.

“Untuk Desa di Kecamatan lainnya, pendaftaran juga akan segera dibuka agar jadwal seleksi yang direncanakan pada bulan Februari 2020 dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ditargetkan 2 minggu setelah pelaksanaan seleksi, perangkat sudah akan aktif bekerja, meski hal tersebut masih harus menunggu petunjuk dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Syarat pendaftar sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Taput Nomor 2 Tahun 2019 meliputi ijazah setara SLTA, foto copy KTP, foto copy KK, pas foto, usia maksimal 42 tahun, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak terpidana, pernyataan siap berdomisili, serta sejumlah berkas lainnya. Penerimaan Perangkat Desa ini sesuai dengan kebutuhan posisi yang lowong atau kosong.

Dikatakan Redianto, untuk kategori Desa Swasembada diwajibkan diisi oleh 1 orang Sekretaris Desa (Sekdes), 3 orang Kepala Urusan (Kaur), 3 orang Kepala Seksi (Kaseksi) dan 3 orang Kepala Dusun (Kadus) yang bekerja bersama Kepala Desa (Kades) untuk kemajuan Desa.

Sementara untuk kategori Desa Swakarya dapat diisi oleh seorang Sekdes, 3 orang Kaur, 3 orang Kaseksi, dan 3 orang Kadus. Sedangkan untuk kategori Desa Swadaya yang wajib diisi seorang Sekdes, 2 orang Kaseksi, 2 orang Kaur dan 2 orang Kadus. (Pembela)