Pemkab Taput Raih Opini WTP Sebanyak 8 Kali

Bupati Taput, Nikson Nababan menerima penghargaan opini WTP dari Gubsu, Edy Rahmayadi.

Taput, Lintangnews.com | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kijo Sinaga menghadiri rapat koordinasi (rakor) pemerintah daerah dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W)) Tahun 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Kamis (3/11/2022).

Usai mengikuti rakor, Nikson menerima penghargaan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumut, Heru Pudyo Nugroho atas keberhasilan Kabupaten Taput dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Nikson menyampaikan, terima kasih setelah menerima piagam WTP kepada seluruh jajarannya, karena telah memberikan dukungan dalam menjalankan tugas kepemerintahan sesuai dengan amanah dan arahan.

“Begitu juga kepada masyarakat Taput atas dukungan doa, hingga Pemkab Taput masih mendapatkan WTP yang kedelapan kalinya,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Gubsu menyampaikan, agar semua kepala daerah dapat mengelola laporan keuangan secara akuntabilitas dan transparansi, sehingga bisa mewujudkan Sumut yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Edy juga menekankan, seluruh kepala daerah harus menerapkan 5 larangan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jual beli jabatan, belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos) dan program kegiatan, penempatan modal pemerintah daerah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.

“Lalu benturan kepentingan menyangkut proses rotasi, mutasi dan promosi serta rangkap jabatan dan perizinan di antaranya dalam pemberian rekomendasi dan penertiban perizinan, maupun penyalahgunaan wewenang,” paparnya. (Pembela)