Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar telah mengusulkan jumlah kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap II.
Jumlah kebutuhan telah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Seperti disampaikan Sekretaris BKD Kota Siantar Jan Purba, Selasa (24/6/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Jan menjelaskan, BKD Pemko Siantar telah mengusulkan jumlah kebutuhan melalui aplikasi e-formasi sesuai dengan surat keputusan PAN dan RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019.
Sambungnya, sesuai dengan surat, Pemko Siantar mendapatkan alokasi CPNS 30 persen dan PPPK 70 persen.
“Kita telah mengusulkan permintaan 66 orang untuk usulan CPNS yang mengisi jabatan teknis dan administrasi. Sementara untuk PPPK, Pemko Siantar telah meminta sebanyak 98 orang dengan jabatan dokter sub spesialis, dokter spesialis, perawat, teknik kefarmasian, guru bidang studi dan guru kelas,” sebutnya.
Usulan formasi tersebut, terang Jan, melihat jumlah PNS yang memasuki usia pensiun dan kebutuhan PNS di setiap OPD serta melihat alokasi dan kemampuan APBD Siantar.
Saat disinggung tentang jadwal seleksi, Jan ungkap pihaknya masih menunggu petunjuk dan teknis dari pusat. Ia menambahkan,seleksi PPPK dan CPNS Tahap II 2019 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Terkait jadwal akan diinformasikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan formasi, petunjuk teknis seleksi PPK dan CPNS dari pusat,” tutupnya. (elisbet)