Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu Ini Cuma Bisa Menggelengkan Kepalanya

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Rianto Marpaung harus menghela nafas dalam dalam setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/6/2019) sekura pukul 15.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rianto Marpaung selama 10 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU RO Damanik.

Dalam hal ini, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kami”, ujar RO Damanik.

Mendengar hal itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan sambil menggelengkan kepalanya, dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta kepada majelis hakim agar memberinya waktu selama 7 hari untuk membuat nota pembelaan (pledoi).

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,72 gram dan berat bersih 17,86 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah hiasan lemari di dalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan 2 buah buku tabungan Bank BRI. (Res)