Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Topan Aristiandi alias Kenyeng hanya bisa tertunduk lemas setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/6/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Aristiandi alias Kenyeng selama 12 tahun penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU RO Damanik.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar RO Damanik.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa yang hanya bisa tertunduk dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba, meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama 7 hari untuk membuat nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas sat narkoba polres siantar berhasil mengamankan terdakwa dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil berisikan 7 buah plastik kosong, 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan uang sebesar Rp 300 ribu. (res)