Pemko Siantar Minta Masyarakat Bersabar, Karena Data Calon Penerima Bantuan Didata Ulang

Siantar, Lintangnews.com | Sampai saat ini Pemko Siantar belum menyalurkan bantuan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Belum disalurkan bantuan itu, ternyata sampai saat ini Pemko Siantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) masih melakukan penataan ulang data melalui pihak Kelurahan. Selanjutnya direkap oleh Dinsos P3A.

Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinsos P3A Pemko Siantar, Risbon Sinaga menjelaskan, sesuai petunjuk pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) saat video conference, Jumat (17/4/2020) tentang sumber dana ada 3 yaitu, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah kota, di mana warga penerima PKH/BPNT dan bantuan lainnya tidak boleh diusulkan lagi.

Sementara bagi warga yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Kelurahan menjadi tanggungjawab Kemensos dan Provinsi.

“Sedangkan warga yang tidak masuk DTKS menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, maka seluruh data calon penerima bantuan ini berasal dari Kelurahan dan diserahkan di Dinsos P3A. Ini sedang ditata ulang kembali oleh pihak Kelurahan dengan mengacu kepada DTKS,” jelas Risbon, Sabtu (18/4/2020).

Sambungnya, data itu nantinya akan dikembalikan lagi ke Dinsos P3A untuk disampaikan ke Pemko Siantar agar mendapatkan pengesahan dari Wali Kota.

Risbon menambahkan, bantuan yang terdampak wabah Virus Corona harus memperbaiki agar tidak ada data ganda penerima bantuan nantinya. “Jadi mekanisme penyaluran bantuan itu tetap berpedoman dari aturan Kemensos,” tuturnya.

Usulan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi, menurut Risbon juga harus sepengetahuan Wali Kota. “Soal kapan dan apa bentuk bantuannya, nantinya akan diputuskan Wali Kota. Jadi kami harapkan kepada masyarakat, agar bersabar. Sebab penyaluran bantuan ini tetap harus taat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Risbon.

Ketika ditanya soal penyaluran bantuan dari Kemsos dan Provinsi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Risbon menuturkan, mekanisme itu kewenangan dari Kementrian dan Gubernur.

“Namun yang pasti, jika bantuan dari Provinsi maupun dari Pemko Siantar turun, maka pemerintah akan mensosialisasikan dan mengumumkan pada masyarakat,” tandasnya. (Elisbet)