Pemko Siantar Terbitkan Kebijakan Keringanan Pembayaran Air PDAM Tirtauli untuk Tahap Akhir

Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar kembali mengalihkan anggaran APBD untuk membantu meringankan pembayaran rekening air minum masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Bantuan keringanan rekening air bulan Juli yang pembayaran di Agustus 2020 ini merupakan tahap akhir.

Kebijakan pengalihan anggaran APBD ini ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 360/151/III/WK-TAHUN 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Siantar.

Ada pun jumlah pelanggan yang mendapat keringanan pembayaran rekening air untuk bulan Agustus 2020 ini yakni kelompok pelanggan Sosial Umum (SU-1) sebanyak 39 pelanggan sebesar Rp 1.735.430, kelompok tarif Sosial Umum (SU-2) sebanyak 41 pelanggan sebesar Rp 1.378.280, kelompok tarif Sosial Khusus (SK) sebanyak 467 pelanggan sebesar Rp 10.721.910, kelompok tarif Rumah Tangga 1 (RT-1) sebanyak 92 pelanggan sebesar Rp 2.070.240 dan kelompok tarif Rumah Tangga 2 (RT-2) sebanyak 9.295 pelanggan sebesar Rp 256.282.600. Dengan total keseluruhan Rp 272.188.460.

Humas PDAM Tirtauli, Rosliana Sitanggang, Minggu (30/8/2020) kembali mengingatkan, yang berhak mendapatkan bantuan keringanan ini hanya lah pelanggan yang rekening pemakaian airnya di bawah atau sama dengan Rp 100.000.

Dan bantuan ini juga hanya untuk pembayaran air minum, atau di luar restribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening pembayaran. (Elisbet)