Pemko Tanjungbalai Laksanakan Penertiban Pedagang dan Lalin di Pasar Suprapto

Penertiban yang dilakukan di Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan penertiban bagi pedagang dan lalu lintas (lalin).

Operasi penertiban bertitik di Pasar Suprapto atau Pajak Stasiun, Selasa (9/5/2023).

Kegiatan itu didukung Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas (Bakortiblantas) yakni staf dan jajaran personel dari unsur Sat Lantas Polres Asahan, Satpol PP dan Koramil setempat.

Sebelum dilaksanakannya operasi, digelar apel gabungan di kantor Dishub yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis), Amran Sanusi Rambe.

Ada pun kegiatan yang dilaksanakan antara lain yaitu, memberikan tanda-tanda garis batas pedagang yang boleh berjualan.

Pedagang juga harus menertibkan tenda yang memakan bahu jalan.

Ini termasuk menertibkan juru parkir (jukir) liar, dan tempat yang dilarang untuk parkiran, terutama di depan pasar. (Elda)